8 Perhatikan daftar pernyataan berikut ini : (1) darah (2) daging babi (3) daging sapi (4) nasi kuning (5) jamu Makanan yang dinyatakan haram dalam QS. al-Māidah/5 ayat 3 adalah (1) dan (2) (1) dan (3) (2) dan (4) (2) dan (5) 9. Penjelasan dari ayat tersebut adalah . Semua jenis minuman memabukkan hukumnya haram
- Soal dan kunci jawaban pelajaran Pendidikan Agama Islam PAI dan Budi Pekerti kelas 8 halaman 227 yang akan membahas mengenai makanan dan minuman halal. Dalam soal dan kunci jawaban pelajaran PAI dan Budi Pekerti kelas 8 halaman 227 dimana anak-anak dapat menambah wawasan mengenai makanan dan minuaman halal sebagai seorang Muslim. Setelah mengerjakan soal dan kunci jawaban pelajaran PAI dan Budi Pekerti kelas 8 halaman 227, anak-anak dapat membedakan makanan dan minuman mana yang boleh dan aman untuk dikonsumsi. Berikut kunci jawaban buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti PAI dan BP kelas 8 halaman 227 bagian soal uraian. Soal pada halaman 227 buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti membahas Bab 12 tentang Mengonsumsi Makanan dan Minuman Halal dan Menjauhi yang Haram. Kunci jawaban buku PAI dan BP kelas 8 ini ditujukan kepada orangtua atau wali untuk mengoreksi hasil belajar. Sebelum menengok kunci jawaban pastikan siswa terlebih dahulu menjawab soal sendiri. Baca juga SOAL & KUNCI JAWABAN Tema 3 Kelas 4 SD Subtema 1 Pembelajaran 2 Hal 9, Tindakan & Dampak Lingkungan Baca juga SOAL & KUNCI JAWABAN Pelajaran IPS Kelas 8 SMP Hal 127-130, Apa Saja Saluran Mobilitas Sosial? Ilustrasi makanan halal Freepik/pikisuperstar Berikut kunci jawaban buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 8 halaman 227 bagian uraian 1. Jelaskan pengertian makanan yang halal! Jawaban Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu - Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam. - Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan menyehatkan. 2. Jelaskan pengertian makanan yang haram!
a Semua jenis makanan yang tidak diharamkan oleh Allah dan RasulNya. b) Semua jenis makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. c) Semua jenis makanan yang tidak mendatangkan mudharat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. 5. Sebutkan jenis-jenis makanan haram! Jawaban:
- Berikut kunci jawaban buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti PAI dan BP kelas 8 halaman 225 226 227 pilihan ganda. Soal pada halaman 225 226 227 buku PAI dan BP membahas Bab 12 tentang Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal dan Menjauhi yang Haram. Kunci jawaban buku PAI dan BP kelas 8 ini ditujukan kepada orangtua atau wali untuk mengoreksi hasil belajar. Sebelum menengok kunci jawaban pastikan siswa terlebih dahulu menjawab soal sendiri. Berikut kunci jawaban buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 8 halaman 225 226 227 pilihan ganda Baca juga Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 209 210 211 Pilihan Ganda Bab 11 Ibadah Puasa 1. Perhatikan al-Māidah/5 88 berikut! Soal PAI dan BP nomor 1 halaman 225 kelas VIII. ayat tersebut merupakan perintah untuk…. a. bertakwa kepada Allah b. rajin beribadah c. makan yang halal dan baik d. menjaga kebersihan lingkungan Jawaban C Baca juga Kunci Jawaban PAI Kelas 8 Halaman 192 Soal Uraian Bab 10 Berbaik Sangka dan Beramal Saleh 2. Berikut ini merupakan kriteria makanan yang halal, kecuali.... a. halal zatnya
Q bangkai apa yang halal answer choices ikan sapi kambing burung Question 8 120 seconds Q. surah apa yang menyatakan tentang menghalalkan binatang ternak answer choices al maidah 1 an nahl 114 al maidah 3 al maidah 97 Question 9 120 seconds Q. manakah jenis-jenis Makanan dan Minuman Yang Diharamkan? answer choices

Apakah kalian sudah tahu bahwa Allah Swt. telah mempersiapkan semua kebutuhan manusia sebelum menciptakannya? Allah telah menyediakan banyak makanan dan minuman untuk kelangsungan hidup manusia di bumi ini. Dari sekian banyak makanan dan minuman itu, orang yang beriman akan memilih yang halal dan menghindari yang haram. Sedangkan orang yang mengonsumsi makanan dan minuman haram berarti melanggar ketentuan Allah Swt. Tempat bagi mereka adalah neraka. Ketahuilah bahwa dengan menaati ketentuan Allah dalam mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal hidup kita akan menjadi berkah. Tahukah kalian mengapa Allah menyuruh kita memakan dan meminum yang halal? Ternyata makanan dan minuman yang haram itu memiliki banyak mudharat. Di antaranya merupakan sumber penyakit sehingga tubuh menjadi lemah. Lebih parah lagi, kita menjadi orang yang dibenci Allah dan Rasul-Nya. Marilah generasi Islam, kita memakan dan meminum yang halal agar tubuh sehat, bisa lebih rajin beribadah yang nantinya mendapatkan ridho Allah Swt. Mari kita cermati berita-berita kriminal saat ini. Jika kalian jeli, segala tindakan kriminal itu selalu berkaitan dengan barang yang diharamkan. Mereka melakukan tindakan kriminal dan hasilnya digunakan utnuk membeli barang haram misalnya narkoba. Jika mereka mengonsumsinya, sudah pasti kehilangan akal dan kesadaran. Oleh karena itu, penting sekali bagi kita mengetahui suatu makanan itu halal atau haram. Ini dimaksudkan agar kita tidak salah memilih yang akhirnya berdampak kurang baik bagi tubuh kita merupakan agama yang sempurna. Semua hal dalam kehidupan kita sudah diatur oleh Allah termasuk halal haramnya suatu makanan dan minuman. Allah menghalalkan semua makanan dan minuman yang mengandung maslahat dan manfaat bagi manusia. Sebaliknya, Allah mengharamkan semua makanan dan minuman yang menimbulkan mudarat atau keburukan bagi manusia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad manusia. Semua jenis makanan yang berasal dari tumbuhan, buah-buahan maupun binatang hukumnya adalah halal, kecuali jika ada dalil al-Qur’ān atau Hadis yang mengharamkannya. Secara lebih rinci, pelajarilah uraian berikut ini 1. Makanan Halal Makanan halal adalah makanan yang boleh dimakan menurut ketentuan syariat Islam. Bagi seorang muslim, makanan yang dimakan harus memenuhi dua syarat, yaitu a. Halal, artinya dibolehkan berdasarkan ketentuan syariat Islam. b. Tayyib, artinya baik, mengandung nutrisi, bergizi, dan “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. al-Māidah/5 88Nah, sekarang menjadi lebih jelas, bukan? Bagi seorang muslim makanan dan minuman itu sangat berarti dalam kehidupan. Makanan dan minuman yang kita konsumsi tidak asal mengenyangkan saja, tetapi harus halalan tayyiban. Adapun halalnya makanan dan minuman meliputi tiga kriteria berikut ini a. Halal dari segi wujudnya/zatnya makanan itu sendiri, yaitu tidak termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah Swt. b. Halal dari segi cara mendapatkannya c. Halal dalam proses pengolahannya. Ada orang yang menyatakan bahwa untuk bisa mendapatkan makanan yang halal itu sulit. Namun banyak juga orang yang mampu menjaga diri agar makanan yang masuk ke dalam tubuhnya dijaga akan kehalalannya. Adapun jenis-jenis makanan halal menurut wujudnya adalah sebagai berikut 1 Makanan yang disebut halal oleh Allah dan Rasul-Nya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut Artinya “Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan tidak diterangkan, maka barang itu termasuk yang dimaafkan”. Ibnu Majah dan Tirmizi 2 Makanan yang tidak kotor dan tidak menjijikkan. Hal ini sesuai firman Allah dalam al-A’rāf/7 ayat 157 3 Makanan yang tidak mendatangkan mudarat, tidak membahayakan kesehatan tubuh, tidak merusak akal, serta tidak merusak moral dan aqidah. Firman-Nya dalam al-Baqārah/2 ayat 168 Artinya “Wahai manusia, makanlah dari makanan yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkahlangkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu.” alBaqārah/2 1682. Makanan Haram a. Semua makanan yang langsung dinyatakan haram dalam alMāidah/5 ayat 3, yaituArtinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan diharamkan pula yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula mengundi nasib dengan azlam anak panah karena itu perbuatan fasik...” al-Māidah/5 3 Dalam ayat tersebut, makanan yang dinyatakan haram adalah 1 bangkai, 2 darah, 3 daging babi, 4 daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah Swt., 5 hewan yang mati karena tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk hewan lain, diterkam binantang buas, 6 hewan yang disembelih untuk berhala. b. Semua jenis makanan yang mendatangkan mudarat/bahaya terhadap kesehatan badan, jiwa, akal, moral, dan akidah. Perhatikan al-A’raf/7 ayat 33Artinya “Katakanlah Muhammad, “Tuhanku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, dan perbuatan zalim tanpa alasan yang benar ...” al-A’raf/7 33c. Semua jenis makanan yang kotor dan menjijikkan khobāis. Firman Allah dalam al-A’raf/7 ayat 157d. Makanan yang didapatkan dengan cara batil. Perhatikan an-Nisā’/4 ayat 29 berikutArtinya “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil tidak benar, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu” an-Nisā’/4 29 Ayat tersebut menegaskan bahwa makanan yang diperoleh dengan cara batil tidak benar hukumnya haram, misalnya didapat dengan cara mencuri, menipu, memalak, korupsi, memeras, dan sejenisnya. 3. Minuman Halal Minuman halal adalah minuman yang boleh diminum menurut ketentuan hukum syariat Islam. Semua jenis minuman yang ada di muka bumi ini pada dasarnya halal hukumnya, kecuali terdapat dalil alQur’ān atau Hadits yang menyatakan keharamannya. Adapun jenis-jenis minuman yang halal adalah a. tidak memabukkan, b. tidak mendatangkan mudharat bagi manusia, baik dari segi kesehatan badan, akal, jiwa maupun akidah, c. tidak najis, d. didapatkan dengan cara yang halal 4. Minuman Haram a. Minuman yang memabukkan khamr. Hadis Rasulullah SAWArtinya Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda “Setiap sesuatu yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram” Abu Daud Berdasarkan hadis tersebut maka pengertian khamr itu mencakup segala sesuatu yang memabukkan, baik berupa zat cair, maupun zat padat, baik dengan cara diminum, dimakan, dihisap, atau disuntikkan ke dalam tubuh. Misalnya ganja, narkotika, morfin, heroin, bir, arak, dan berbagai minuman beralkohol lainnya. Hukum Islam menegaskan bahwa mengkonsumsi khamr, baik sedikit ataupun banyak hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Hal ini sesuai sabda Rasulullah saw.Artinya Dari Abdullah bin Umar dia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda”Setiap yang memabukkan adalah haram dan sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram “ Ibnu Majah b. Minuman yang berasal dari benda najis atau benda yang terkena najis. Misalnya minuman yang berasal dari air kencing kucing. c. Minuman yang didapatkan dengan cara batil tidak halal. Misalnya minuman yang didapatkan dengan cara merampok, merampas, dan Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal Seseorang yang membiasakan diri mengonsumsi makanan dan minuman yang halal akan memperoleh manfaat sebagai berikut a. Mendapat rida Allah karena telah menaati perintah-Nya dalam memilih jenis makanan dan minuman yang halal. b. Memiliki akhlakul karimah karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi akan berubah menjadi tenaga yang digunakan untuk beraktivitas dan beribadah. c. Terjaga kesehatannya karena setiap makanan dan minuman yang dikonsumsi bergizi dan baik bagi kesehatan badan. 6. Akibat Buruk dari Makanan dan Minuman yang Haram Mengkonsumsi makanan dan minuman yang haram akan menimbulkan akibat buruk bagi diri sendiri, orang lain, masyarakat, dan lingkungan sekitarnya. Di antara akibat buruk tersebut adalah a. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan oleh Allah Swt. b. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa terutama minuman keras khamr. Akibat buruk meminum khamr di antaranya seperti 1 Menyebabkan berbagai macam penyakit psikologis gangguan jiwa, misalnya gangguan daya ingat, gangguan mental, kegagalan daya pikir. 2 Menimbulkan beban mental, emosional, dan sosial yang sangat berat. 3 Menimbulkan beban penderitaan berkepanjangan dan hancurnya masa depan. c. Makan dan minuman yang haram dapat mengganggu kesehatan tubuh. Misalnya khamr dapat menyebabkan berbagai macam penyakit fisik, diantaranya tekanan darah tinggi, kanker, jantung, liver, sistem kekebalan tubuh menurun, serta merusak jaringan saraf otak. d. Menghalangi mengingat Allah “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan śalat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?” al-Māidah/5 91Alhamdulillah, sekarang kalian tentunya menjadi semakin tahu, bukan? Bahwa Allah Swt. memberikan aturan mengenai suatu makanan/minuman itu halal atau haram adalah untuk kebaikan, kesejahteraan, dan kesehatan manusia. Hal ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya.

AYOINDONESIACOM --Kunci jawaban mata pelajaran Pendidikan Agama Islam Kelas 8 SMP MTS halaman 225-227 nomor 6-10.Adapun pertanyaan-pertanyaan yang akan dijawab mengenai materi mengonsumsi makanan dan minuman halal serta menjauhi yang haram.. Soal ini terdapat pada buku mata pelajaran "Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti" Edisi Revisi 2017 yang diterbitkan oleh Kemendikbud.

Jakarta - Surat Al Baqarah ayat 173 membahas tentang makanan yang diharamkan. Sebagaimana yang kita ketahui, Islam secara tegas dan jelas mengatur terkait halal dan haramnya makanan yang dikonsumsi umat Islam wajib meninggalkan sesuatu yang digolongkan haram. Makanan haram tidak hanya identik dengan babi, melainkan juga jenis makanan yang mendatangkan bahaya terhadap kesehatan jiwa, akal, moral, dan akidah seperti dijelaskan dalam buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Aris Abi Syaifullah pula dengan makanan yang kotor dan makanan yang didapat dari cara yang batil. Makanan tersebut haram hukumnya untuk dikonsumsi, seperti hasil curian, hasil korupsi, memalak, menipu, memeras, dan lain sebagainya. Bagi seorang muslim makanan yang dikonsumsi harus memenuhi dua syarat, yaitu halal yang artinya diperbolehkan dan tayyib yang berarti baik, mengandung nutrisi, bergizi dan حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌArab latin Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīmArtinya "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa memakannya sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,"Menurut Tafsir Kementerian Agama Kemenag RI, dalam surat Al Baqarah ayat 173 Allah SWT menegaskan terkait 4 macam makanan yang diharamkan, yaitu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Di samping itu, dijelaskan juga bahwa tidak berdosa hukumnya apabila makanan yang diharamkan itu dimakan dalam keadaan dari keadaan darurat ini ialah tidak adanya makanan lain atau jika makanan haram tersebut tidak dimakan, maka akan berdampak bahaya pada orang tersebut seperti kematian. Padahal, mereka tidak ingin memakannya, hal itu semata-mata dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pengecualian di atas, memakan makanan yang diharamkan hukumnya haram dan dilarang keras. Menurut jumhur ulama, makanan yang haram dimakan juga haram untuk diperjualbelikan karena ulama Hanafi dan Zahiri mengatakan bahwa segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan. Dalam hal ini contohnya jual beli kotoran hewan dan sampah-sampah yang najis karena dibutuhkan penggunaannya di surat Al Baqarah ayat 173 diterangkan dengan jelas bahwa kaum muslimin dilarang memakan bangkai, darah dan daging babi. Sebab, darah dan bangkai mengandung berbagai kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka juga dijelaskan keharaman babi disebabkan karena binatang tersebut termasuk jenis binatang yang paling kotor dan ilmiah juga telah banyak ditemukan bahwa di dalam daging babi terkandung cacing pita yang tidak baik bagi kesehatan. Menurut keterangan ahli, daging babi juga dapat menyebabkan meningkatnya syahwat yang akan menyusahkan pengendalian penjelasan tersebut, diharamkannya suatu hal oleh Allah SWT sudah pasti karena di dalamnya ada kemudharatan yang membahayakan surat Al Baqarah ayat 173, detikers kini bisa membaca Al-Qur'an secara digital di Apps detikcom di SINI!Simak Video "Rusuh! Anggota DPR Taiwan Lempar Jeroan Babi Saat Rapat" [GambasVideo 20detik] aeb/nwk Lagianjuga ini materi nya tentang makanan atau minuman halal dan haram jadi gaada hubungan nya sama cafein. Saya tadi jawab khamr bener ko :) Reply Delete. Replies. Reply. Soal dan Jawaban Pkn Kelas 7 Semester 2 - Halaman 150 dan 151 Tabel 6.2 Isi Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 2 Modul BDR belajar dari rumah PAI SMP KELAS 8 mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram ini disertai latihan soal dan kunci jawaban. Hai Manusia, makanlah dari apa yang terdapat di bumi, yang halal dan yang thoyyib. Dan janganlah kamu menuruti jejak setan yang suka melanggar atau melampaui batas. Sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata. QS 2168 Diharamkan bagi kamu sekalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih dengan tidak atas nama Allah, binatang yang tercekik, yang dipukul, yang terjatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas kecuali kamu sempat menyembelihnya, dan diharamkan juga bagimu binatang yang disembelih untuk dipersembahkan kepada berhala. QS 53 Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam. Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib alias baik, artinya kita harus makan makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan. Jadi apa bila ada makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya sudah pasti haram menurut Islam. Dalam ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itu pun menjadi halal bila dalam keadaan darurat. Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas. Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan hanya menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan. Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada pula perbuatan yang diharamkan. Pengertian makanan dan minuman yang halal meliputi Halal secara zatnyaHalal cara memprosesnyaHalal cara memperolehnya, danMinuman yang tidak halal1. Makanan yang halal secara zatnya Allah Maha Pemurah lagi Maha Pengasih. Terlalu banyak bahkan hampir semua jenis makanan adalah halal dan dapat dikonsumsi. Sebaliknya terlalu sedikit jenis makanan yang diharamkan yang tidak boleh dikonsumsi. Makanan dan minuman yang halal dan haram harus kita ketahui. Hikmah pelarangan tersebut jelas Allah yang Maha Mengetahui. Adapun kebaikan dari adanya larangan tersebut jelas untuk kepentingan dan kebaikan bagi manusia itu sendiri. Di antaranya, sebagai penguji ketaatannya secara rohaniah melalui makanan dan minumannya dan agar manusia mau bersyukur. Bangkai, darah dan babi secara tegas diharamkan oleh Allah, sesuai dengan ayat diatas. Selanjutnya semua binatang yang mati tidak melalui proses penyembelihan hukumnya haram, disamakan dengan bangkai. Termasuk binatang yang mati dalam pengangkutan sekalipun baru sebentar, tidak boleh ikut disembelih dan dikonsumsi oleh manusia. Makanan yang halal tetapi bila diproses dengan cara yang tidak halal, maka menjadi haram. Memproses secara tidak halal itu bila dilakukan Penyembelihan hewan yang tidak dilakukan oleh seorang muslim, dengan tidak menyebut atas nama Allah dan menggunakan pisau yang tajam. Penyembelihan hewan yang jelas-jelas diperuntukkan atau dipersembahkan kepada berhala sesaji. Karena darah itu diharamkan, maka dalam penyembelihan, darah hewan yang disembelih harus keluar secara tuntas, dan urat nadi lehar dan saluran nafasnya harus putus dan harus dilakukan secara santun, menggunakan pisau yang tajam. Daging hewan yang halal tercemar oleh zat haram atau tidak halal menjadi tidak halal. Pengertian tercemar disini bisa melalui tercampurnya dengan bahan tidak halal, berupa bahan baku, bumbu atau bahan penolong lainnya. Bisa juga karena tidak terpisahnya tempat dan alat yang digunakan memproses bahan tidak halal. Adapun ikan baik yang hidup di air tawar maupun yang hidup di air laut semuanya halal, walaupun tanpa disembelih, termasuk semua jenis hewan yang hidup di dalam air. Selain yang tersebut diatas, ada beberapa jenis binatang yang diharamkan oleh sementara pendapat ulama namun dasarnya masih mengundang perbedaan pendapat. 3. Halal cara memperolehnya Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis. Mengkonsumsi makanan yang diperoleh dengan cara yang tidak halal berarti tidak halal secara spiritual akan sangat berpengaruh negatif terhadap kehidupan spiritual seseorang. Darah yang mengalir dalam tubuhnya menjadi sangar, sulit memperoleh ketenangan, hidupnya menjadi beringas, tidak pernah mengenal puas, tidak pernah tahu bersyukur, ibadah dan doanya sulit diterima oleh Tuhan. 4. Minuman yang tidak halal Semua jenis minuman yang memabukkan adalah haram. Termasuk minuman yang tercemar oleh zat yang memabukkan atau bahan yang tidak halal. Yang banyak beredar sekarang berupa minuman beralkohol. Kebiasaan mabuk dengan minum minuman keras itu rupanya sudah ada sejak lama dan menjadi kebiasaan oleh hampir semua bangsa didunia. Pada jaman nabi Muhammad SAW, masyarakat Arab juga mempunyai kebiasaan ini. Nabi memberantas kebiasaan jelek ini secara bertahap. Pertama, melarang orang melakukan sholat selagi masih mabuk QS 434. Berikutnya menyatakan bahwa khamar atau minuman keras itu dosanya atau kejelekannya lebih besar dari manfaatnya atau kebaikannya QS 2219. Terakhir baru larangan secara tegas, menyatakan bahwa minuman keras itu adalah perbuatan keji, sebagai perbuatan setan, karena itu supaya benar-benar dijauhi QS 590 BINATANG YANG DIHALALKAN Assalamualaikum sahabat hijab, di aku membahas tentang keutamaan makan makanan yang halal sekarang aku akan membahas tentang macam-macam hewan yang halal untuk di konsumsi setiap hari. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kebersihan dan kesehatan umatnya, sehingga hal seperti ini juga menjadi kajian. Dalam Islam ada beberapa kategori tentang macam-macam hewan yang halal untuk di jadikan makanan, seperti yang di jelaskan dalam firman Allah Al-Qur’an Al Maidah ayat 3 yang artinya “Diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan diharamkan bagimu yang disembelih untuk berhala.“ Ayat tersebut menjelaskan tentang makanan-makanan yang diharamkan oleh Allah SWT karena sangat berbahaya apabila dikonsumsi oleh manusia. Selain makanan tersebut ada beberapa jenis hewan yang dihalalkan oleh Islam yang berarti jenis hewan ini diperbolehkan untuk dimakan dan dinikmati. Untuk itu berikut adalah jenis-jenis hewan yang diperbolehkan menjadi bahan makanan berdasarkan Al-Quran dan Hadist. 1. Hewan Ternak Hewan ternak merupakan binatang peliharaan yang dapat di ternak atau dipelihara di sekitar rumah atau daerah tempat tinggal. Contoh hewan ini adalah seperti sapi, kerbai, kambing, ayam, unta, bebek, dsb. Allah bukan hanya menghalalkan dagingnya, tapi susunya, menggunakan kulitnya, dan boleh juga apabila akan digunakan sebagai kendaraan atau alat yang bermanfaat bagi manusia. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut “Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih. Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”. QS Al An’am 142 “dan Dia telah menciptakan kuda, bagal, dan keledai, agar kamu menungganginya dan menjadikannya perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya.” QS An-Nahl 8 2. Hewan Laut/Air Binatang yang ada di laut atau ada di air seperti di danau, sungai. Tambak, dsb adalah hewan yang halal. Bangkainya pun halal jika dikonsumsi, karena laut adalah air yang suci dan sangat mempengaruhi semua hewan yang ada di sana. seperti yang di jelaskan dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan.“ QS Al-Maidah 96 “Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan untukmu, agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar ikan, dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari keuntungan dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” QS An-Nahl 14 3. Hewan Berdasarkan Dalil Khusus Dalil khusus merupakan dalil yang menyebut spesifik hewan tertentu dan Kehalalannya. Hewan-hewan tersebut seperti kuda, biawak, keledai liar, ayam, kelinci, dan belalang. BINATANG YANG DIHARAMKAN Allah menciptakan berbagai jenis binatang di dunia, selain sebagai penjaga ekosistem juga sebagai bahan makanan bagi manusia. Di antara berbagai macam binatang itu, ada yang halal dikonsumsi ada pula yang haram. Berikut ini adalah ciri-ciri binatang yang haram dikonsumsi ditinjau dari berbagai dalil yang menjelaskannya 1. Binatang yang haram menurut nash Al-Qur’an Dikatakan dalam Surah Al-Maidah ayat 3, “Diharamkan bagi kalian memakan bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang di sembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali kalian sempat menyembelihnya dan hewan yang disembelih untuk berhala.” QS. Al-Maidah 3. 2. Binatang yang haram menurut penilaian thiba’us salimah atau tabiat dan akal sehat Binatang jenis ini diharamkan karena menjijikkan seperti belatung, cacing, kutu dan lainnya. Allah berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 157 yang artinya, “Dan Allah mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” 3. Binatang buas yang bertaring Jenis binatang ini haram dikonsumsi karena ia memangsa binatang lainnya, misalnya seperti singa, harimau, serigala, dan sejenisnya. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda, “Semua binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” HR. Imam Muslim. 4. Burung yang berkuku tajam Burung ini juga sering memangsa binatang lainnya sebut saja misalnya elang, rajawali, dan lainnya. Dari Ibnu Abbas ra, Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Nabi saw melarang ketika perang Khaibar untuk memakan semua burung yang mempunyai kuku panjang dan setiap binatang buas yang bertaring.” HR. Imam Muslim. Halaman Selanjutnya……. mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram Pages 1 2 3 4
SoalFiqih kelas 8 semester 2 Tentang Makanan Halal dan Haram Soal Pilihan Ganda Apa arti dari makanan toyib a. baik, mengandung nutrisi b. buruk c. dilarang d. belum diketahui 2. Berikut ini merupakan kriteria makanan yang halal, kecuali . a. halal zatnya b. benar cara mendapatkannya c. harganya tidak mahal d. proses pengolahannya syar'i 1.
Skip to content Latihan Soal SMP Latihan Soal Kelas 7 Latihan Soal Kelas 8 Latihan Soal Kelas 9 Daftar Isi Latihan Soal Rangkuman Materi Video Pembelajaran Latihan Soal PAI Kelas 8 Bab 14 Pada kesempatan ini kita akan mencoba latihan soal tentang Hidup Sehat dengan Makanan dan Minuman yang Halal serta Bergizi. Sudah pada siap? Kalau siap yuk kita mulai! Bagaimana hasilnya? Memuaskan ga? Kalau mau belajar materinya lagi bisa dicoba disini nih Rangkuman Materi PAI Kelas 8 Bab 14 Terus semangat sampai nilainya bagus ya! Coba juga Latihan Soal UKK PAI Kelas 8 Post navigation
LatihanSoal (mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan menjauhi yang haram) 1. Perhatikan Q.S. al-Māidah/5 : 88 berikut. ayat tersebut merupakan perintah untuk . a. bertakwa kepada Allah b. rajin beribadah c. makan yang halal dan baik d. menjaga kebersihan lingkungan 2. Berikut ini merupakan kriteria makanan yang halal, kecuali .
HalalHaram Mubah Makhruh Question 8 30 seconds Q. Makanan yang halal zatnya, tetapi didapatkan dengan cara batil, maka hukum makanan tersebut adalah answer choices Halal Haram Makhruh Mubah Question 9 30 seconds Q. Hikmah mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah . answer choices Mendapatkan Keridhaan dari Allah SWT

LatihanSoal PAI Kelas 8 Bab 14. Pada kesempatan ini kita akan mencoba latihan soal tentang : Hidup Sehat dengan Makanan dan Minuman yang Halal serta Bergizi. Sudah pada siap? Kalau siap yuk kita mulai!

KunciJawaban PAI Kelas 8 SMP Halaman 225-227, Kurikulum 2013: Makanan dan Minuman yang Halal (Pixabay/LUM3N) SMOL.ID - Pada kesempatan kali ini akan dibuat pembahasan mengenai Kunci Jawaban Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam atau PAI Kelas 8 SMP dalam buku Kurikulum 2013 (Kurtilas) dari Halaman 225 sampai 227. Soalmakanan halal dan haram kelas 8. 1st - 3rd grade. Mengonsumsi makanan tidaklah cukup hanya yang halal saja. Sekian Kunci Jawaban Dari Saya Tentang Soal dan Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kelas 8 Kurikulum 2013 Revisi 2017 Ayo Berlatih Halaman 225-227 Pilihan Ganda Bab 12 Mengonsumsi Makanan. TK6YaoV.
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/821
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/195
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/694
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/985
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/895
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/99
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/106
  • 4gc8i0dhlf.pages.dev/376
  • soal makanan halal dan haram kelas 8